Bandar Lampung – Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan disebutkan dalam Pasal 1 bahwa bangunan ramah lingkungan (green building) adalah suatu bangunan yang menerapkan prinsip lingkungan dalam perancangan, pembangunan, pengoperasian, dan pengelolaannya dan aspek penting penanganan dampak perubahan iklim.
Puji Rahardjo, M.Hum. menyampaikan bahwa merujuk dari Peraturan Menteri tersebut, Kampus UIN Raden Intan Lampung saat ini terus berupaya menerapkan konsep green building sebagai salah satu upaya penting dalam penanganan dampak perubahan iklim.
“Kami sudah petakan beberapa bangunan yang telah menerapkan konsep green building seperti penggunaan kaca tembus cahaya pada bangunan sehingga cahaya matahari bisa langsung masuk ke ruangan untuk mengurangi penggunaan lampu. Selain itu, kami juga memasang lampu-lampu LED yang lebih hemat energi,” jelas Wakil Ketua Tim Pengembangan Kampus Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan (TPKBBL) tersebut.
Menurutnya, ke depan akan terus diupayakan memaksimalkan konsep green building di Kampus Hijau UIN Raden Intan mengingat masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan agar terwujudnya kampus yang hijau, asri dan nyaman.
Hal tersebut disambut baik oleh sivitas akademika seperti yang diungkapkan oleh Jaya Sukma, S.I.Kom. yang merupakan salah seorang staf di lingkungan kampus. Menurutnya saat ini kampus UIN Raden Intan lebih sejuk dan asri.
“Saat ini gedung-gedung baru yang telah dibangun memiliki suasana yang lebih nyaman dibanding dengan gedung lama yang ada di kampus. Sehingga hal ini saya rasakan sangat berdampak pada produktivitas karyawan yang semakin meningkat,” ungkap Jaya Sukma. (RS)